Panggisari City

Kamis, 18 Desember 2014

Tips Mengelola Stok Barang dan Managemen Gudang



Mengelola sistem stock barang dalam gudang dan memperlakukannya secara baik dan tepat sebenarnya bukanlah hal yang sulit, jika kita memahami bagaimana cara memanagemen yang benar. Penting bagi setiap usahawan memahami hal ini jika bisnis yang dikelola mengharuskan adanya stock atas barang dagangan.

Kesalahan dalam mengelola stock barang bisa mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, apalagi stock yang dibuat merupakan produk atau bahan yang bernilai tinggi. Agar dapat menjaga kondisi stock barang digudang baik dalam keamanan dan kontrol perputarannya sangatlah dibutuhkan sebuah sistem yang tepat dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Pengertian sistem sendiri adalah serangkaian kumpulan interaksi dari sub sistem, dan Manajemen adalah ilmu mengelola sumber daya. Pengertian Gudang adalah tempat penyimpanan barang dagangan sementara. Secara ringkas sistem manajemen gudang mengandung pemahaman : Sebuah prosedur dan cara pengelolaan dari aktifitas yang saling berkaitan dalamoperasional perusahaan untuk penyimpanan barang sementara. Apa saja aktifitas penyimpanan barang di gudang itu? Dimulai dari Menerima barang dari pemasok, handling barang, pengeluaran barang ke tujuan, serta pencatatan stock barang yang up to date adalah alur aktivitas secara garis besar dari pengelolaan penyimpanan stock barang digudang.

Teori-Teori Hukum Investasi dan Penanaman Modal


Pada dasarnya, negara-negara sedang berkembang sangat membutuhkan investasi, khususnya investasi asing. Tujuan investasi adalah mempercepat laju pembangunan di negara tersebut. Pada umumnya yang memiliki modal atau investasi adalah negara-negara maju. Pertanyaannya mengapa negara-negara maju menanamkan modalnya di negara-negara berkembang. Teori yang menganalisis faktor penyebab negara maju menanamkan investasinya di negara berkembang adalah:

The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory Vertical Integration The Product Cycle Theory atau Teori Siklus Produk ini dikembangkan oleh Raymond Vernon (1966). Teori ini paling cocok diterapkan pada investasi asing secara langsung (foreign direct investment) dalam bidang manufacturing, yang merupakan usaha ekspansi awal perusahaan-perusahaan negara-negara maju seperti Amerika dengan mendirikan pabrik-pabrik untuk membuat barang-barang sejenis di negara lain. Hubungan antara induk perusahaan dan pendirian pabrik-pabrik sejenisnya untuk membuat barang yang sama atau serupa di negara lain disebut investasi “Horizontaly Intergrated”. The Product Cycle Theory ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau proses produksi dikerjakan melalui tiga fase yaitu: pertama, fase permulaan atau inovasi; kedua, fase perkembangan proses; ketiga, fase pematangan atau fase standardisasi. Setiap fase tipe

Kebijakan Dasar Penanaman Modal Di Indonesia


        Bagi investor asing, hukum dan undang-undang menjadi salah satu tolok ukur untuk menentukan kondusif tidaknya iklim investasi di suatu negara. Dalam tiga dekade belakangan ini, pelaku usaha yang menanam modal di negara berkembang sangat mempertimbangkan kondisi hukum di negara tersebut. Infrastruktur hukum bagi investor menjadi instrumen penting dalam menjamin investasi mereka. Hukum bagi mereka memberikan keamanan, certainty dan predictability atas investasi mereka. Semakin baik kondisi, hukum dan undang-undang yang melindungi investasi mereka semakin dianggap kondusif iklim investasi dan negara tersebut.[1] Dari pengertian tersebut politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan arah kemana hukum akan dibangun dan ditegakkan; terjadinya perubahan struktur sosial, politik hukum harus mengarah pada upaya penyesuaian dengan struktur baru, sebab hukum bukan bangunan yang statis melainkan bisa berubah karena fungsinya melayani masyarakat.

         Dalam rangka menciptakan produk hukum yang berfungsi melayani masyarakat maka pembentukan undang-undang harus dapat melahirkan produk yang berkarakter responsif atau populistik yaitu produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan mencerminkan harapan masyarakat. Dalam proses

PENGERTIAN ILMU EKONOMI

PENGERTIAN ILMU EKONOMI

Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumbersumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
    
 Ruang Lingkup Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi memiliki ruang lingkup mikro dan makro sehingga mudah untuk dipelajari. Keduanya memberikan batasan dan asumsi yang jelas.
Ekomi Mikro
     Ekonomi Mikro merupakan cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari bagian-bagian kecil (aspek individual) dari keseluruhan kegiatan perekonomian. Analisis dalam teori ekonomi mikro antara lain meliputi perilaku pembeli (konsumen) dan produsen secara individua dalam pasar. Sikap dan perilaku konsumen tercermin dalam menggunakan pendapatan yang diperolehnya, sedangkan sikap dan perilaku produsen tercermin dalam menawarkan barangnya. Jadi inti dalam ekonomi mikro adalah masalah penentuan harga, sehingga ekonomi mikro sering dinamakan dengan teori harga (price theory).
Tujuan dan sasaran analisis ekonomi mikro lebih dititikberatkan kepada bagaimana membuat pilihan
untuk;